ZAKAT MAAL DALAM DINAR DAN DIRHAM

#EmasPerak #Seri4

ZAKAT MAAL DALAM DINAR DAN DIRHAM

Zakat merupakan rukun Islam. Dinar dan dirham adalah pengukur nilai dan penentu nishab atau besaran zakat harta (maal).

Rasulullah menetapkan bahwa nisab zakat adalah 20 dinar (Sunan Ibn Majah 1781, Al Muwattha 528) atau setara dengan 5 Awqiyah (Musnad Ahmad 13646 dan 10606) dan 200 dirham (Sunan Darimi 1573, Musnad Ahmad 673 dan 1170, Sunan Abi Dawud 1343) atau setara dengan 5 wasaq (Sunan Darimi 1579).

Imam Malik (dalam Muwatta) berkata, “Sunah yang tidak ada perbedaan pendapat tentangnya adalah bahwa zakat diwajibkan pada emas senilai 20 dinar sebagaimana pada perak senilai 200 dirham."

Nisab zakat maal emas atau dinar adalah 20 mitsqal (dinar) dengan haul 1 tahun Hijriah, kewajiban zakat ditarik sebesar (minimal) 1/2 dinar (2,5 persen).

Nisab zakat maal perak atau dirham adalah 200 dirham dengan haul 1 tahun Hijriah, kewajiban zakat ditarik sebesar (minimal) 5 dirham (2,5 persen).

Syariat zakat maal tidak pernah berubah selamanya, yaitu dengan nisab sebesar 20 dinar dan 200 dirham.

Kewajiban zakat maal emas dan perak ini ditetapkan pada tahun kedua Hijriah oleh Rasulullah shallallahu alaihi wassalam.

Karena ini bagian dari rukun Islam, sebuah kewajiban syariat, tentu kita wajib melaksanakannya dengan cara yang sesuai dengan perintah Nabi shallallahu alaihi wassalam.

Tidak mungkin Allah memberikan sebuah syariat yang tidak bisa dilaksanakan oleh hambaNya.

Sedangkan mereka yang mengatakan hal dinar dan dirham sulit dilaksanakan adalah sebuah tanda nifaq dalam diri yang harus dibersihkan.

Sumber: https://www.halalindonesia.org/

#713Gold
Sedia Koin Emas dan Perak
📲 Whatsapp: wa.me/6288226699713
📢 Telegram: t.me/jeikagold